Tabel ukuranUkuran nominal (in.)Batas beban kerja (t)Dimensi setiap bagian (mm)
ABCDEFGHP
3/160.339.656.3522.44.8315.2414.224.937.34.83
1/40.511.97.8728.76.3519.8115.532.546.76.35
5/160.7513.59.6531.07.8721.3419.137.353.17.87
3/8116.811.236.69.6526.223.145.263.29.65
7/161.519.112.742.911.229.526.951.673.911.2
1/2220.616.047.812.733.330.258.783.312.7
5/83.2526.919.160.516.042.938.174.710617.5
3/44.7531.822.471.419.150.846.088.912620.6
7/86.536.625.484.122.457.953.110214824.6
18.542.929.295.325.468.360.511916726.9
1-1/89.546.031.8108.029.573.968.313119031.8
1-1/41251.635.1119.132.882.676.214621035.1
1-3/813.557.238.1133.436.192.284.116223338.1
1-1/21760.541.4146.139.198.692.217525441.1
1-3/42573.250.8177.846.712710622531357.2
23582.657.2196.952.814612225334761.0
2-1/25510569.9266.768.818414532745379.5

Deskripsi seri belenggu

Petunjuk Penggunaan

1. Saat menggunakan cincin pengangkat, sudut maksimum yang diizinkan adalah 120°, seperti ditunjukkan pada Gambar 1 di bawah ini

2. Dilarang menggunakan baut atau batang logam sebagai pengganti poros pin.

3. Badan belenggu tidak boleh menanggung momen lentur lateral, artinya kapasitas dukung harus berada dalam bidang badan belenggu. Lihat Gambar 3

4. Harap gunakan dengan benar dan dilarang keras untuk membebani melebihi kapasitas.

5. Ketika belenggu digunakan sebagai alat pengikat bersama dengan sling tali kawat baja, metode pengikatan harus seperti yang ditunjukkan pada Gambar 2.

Standar pembuangan

1. Ketika karat atau keausan pada belenggu dan pin melebihi 10% dari ukuran nominal, maka belenggu tersebut harus dibuang.

2. Jika terdapat retak atau cacat yang terlihat pada bagian manapun dari belenggu, atau jika ditemukan cacat selama pemeriksaan deteksi cacat, maka belenggu tersebut harus dibuang.

3. Jika belenggu mengalami deformasi yang jelas dan poros pin tidak dapat berputar, maka belenggu tersebut harus dibuang.

Tampilan produk

pemrosesan

produk setengah jadi

Tampilan Produk Jadi

kemasan produk